Diduga Menganiaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    Diduga Menganiaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    Lombok Tengah NTB - Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Rabu 15/03/2023.

    Terduga pelaku inisial S, laki laki, 32 tahun alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    Korban inisial DI, laki laki, 26 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku 

    IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu 15/03/2023, sekitar pukul 09.00 wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban inisial DS yang merupakan kakak korban sekaligus sebagai saksi.

    Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang saat itu korban sedang tertidur. 

    Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami  luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.

    "Pada saat pelaksanaan penanganan Medis, Korban dinyatakan meninggal dunia" Kata Kasat Reskrim.

    Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban sebab mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang diduga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban.

    Sementara itu dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan. 

    "Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutup IPTU Redho Rizky Pratama.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Pemasyarakatan Bersih-bersih, Rutan Praya...

    Berita terkait