Konsumsi Sabu Bersama Teman Anggota DPRD Diamankan Polisi

    Konsumsi Sabu Bersama Teman Anggota DPRD Diamankan Polisi
    Kapolres Lombok Tengah AKBP, Irfan Nurmansyah, didampingi Kasat Narkoba IPTU. Derpin Hutabarat saat menggelar Konfrensi Pers Senin (29/5) di Mapolres setempat.

    Lombok Tengah  - Tiga orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu dengan berat 0, 36 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 26 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jonggat. Salah satu dari tiga orang terduga pelaku yakni RF, tercatat sebagai anggota DPRD Loteng.

    Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Irfan Nurmansyah,   menjelaskan keberhasilan dalam pengungkapan ini buah dari hasil kinerja Sat Narkoba yang dilakukan pada hari Jum'at 26 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 Wita di desa Puyung, Kecamatan Jonggat. "Kami amankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelalu Narkotika, " kata Kapolres Senin (29/05) saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat.

    Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU. Derpin Hutabarat, menambahkan pihaknya  mengamankan ketiga pelaku bersama  barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0, 36 gram, dua poket sabu yang sudah digunakan, dua buah plastik klip transparan,   4 buah HP dan sejumlah alat hisap di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    "Ini beberapa barang bukti yang kami amankan selain ketiga orang yang diduga sebagai pelaku, " sebut Derpin.

    Dikatakan Kasat, ketiga terduga pelaku yaitu  BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. Semuanya  disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ketiganya di kenakan pasal tentang Narkotika, " tegas mantan Kapolsek Pujut. (Mamiq Waeh)

    Lalu Sibawaeh

    Lalu Sibawaeh

    Artikel Sebelumnya

    Dua Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Nenek Asal Australia Meninggal Dunia di...

    Berita terkait