Lombok Tengah - Tim Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian RI dengan Nomor Pengaduan : 19.1/Pid/YS-Ass/IX/2023 Tanggal 14 September 2023 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Tindak Pidana
penyebaran berita bohong melalui elektronik sebagaimana diatur pada
pasal 28 ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terduga pelaku PT. FEC Shopping Indonesia. Kamis (14 /9).
Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan, Yudian Sastrawan, membernarkan jika kliennya sudah mengajukan laporan pengaduan, hal ini sekaligus sebagai klarifikasi dari kliennya atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat khususnya di NTB, yang menganggap kliennya sebagai bagian dari PT FEC Shopping Indonesia. "Kami secara resmi telah ajukan laporan pengaduan di Mabes Polri terkait munculnya isu yang berkembang masalah FEC Lombok, " katanya.
Menurutnya, ia membenarkan jika kliennya saa ini adalah salah satu member yang di awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB namun, demikian klien kami tidak
sama sekali menjadi bagian dari pengurus maupun direksi PT. FEC
Shoping Indonesia, klien kami tidak lebih dari sekedar member yang
tertarik dengan iming - iming keuntungan dari bisnis di FEC ini, hal ini terbukti dari saldo di akun FEC klien kami tidak kurang dari 3 milyar rupiah juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami, dengan kata lain keuntungan yang diperoleh klien kami selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar diakun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC sehingga keuntungan yang klien kami peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kamihingga FEC ini dinyatakan scam. "Klien kami menjadi korban hingga milyaran rupiyah tidak bisa di tarik, " tegasnya.
Ia menceritakan, kliennya tertarik
mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan
cukup menjanjikan, FEC juga mengklaim bisnis ini aman untuk
dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC, begitu pula untuk di Indonesia sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas Badan
Hukum dari Kementrerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha
NIB dari OSS di bawah BKPM.
"Hal ini menjadi salah satu alasan sebagian member berani
membuka “Kantor” sebagai tempat berkumpulnya para member namun
demikian kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah kantor resmi karena tidak ada jajaran kepengurusan yang dibentuk secara resmi, itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi sharing
mengenai bisnis FEC ini, " terangnya.
Saat ini kata Yudian Sastrawan, pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan
Ilegal (SATGAS PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktifitas
bisnis diluar izin yang diperoleh sehingga di duga sebagai tindak pidana Penipuan berkedok investasi, tentu hal tersebut diluar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atay legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung, sedangkan
release resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI tersebut baru diumumkan pada tanggal 4 September 2023. Sementara bisnis FEC ini berkembang pesat dari bulan Maret sampai dengan akhir Agustus 2023.
Dalam kejadian ini klien kami sebagai korban dan ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini, karena sebagai
<span;>bagian dari masyarakat korban, klien kami tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak menginginkan masyarakat khususnya member-member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian dan/tau menjadi korban. " Bahwa oleh karena itu mohon kepada masyarakat luas khususnya para
korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama kita
memperjuangkan hak-hak hukum kita sebagai masyarakat yang korban dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar kedepannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis, " sarannya.
Yudian Sastrawan, mengajak dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para korban yang terhormat untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan
tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku dinegara kita tercinta. (Mamiq Waeh).