Lombok Tengah - Seorang anggota Polisi Republik Indonesia, yang bertugas di Polres Lombok Tengah (Loteng). Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berpangkat Brigadir Polisi yakni LMM, terpaksa harus menerima putusan institusi Kepolisian yang memutuskan memberhentikannya dengan tidak hormat.
Brigadir Polisi LMM di hadapkan pada gelar apel PTDH, Selasa 28 Maret 2023 di halaman Mapolres Loteng setelah terlibat dalam bebetapa perkara tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum sah, di antaranya yaitu dinilai melanggar kode etik dan disiplin anggota Polisi sebanyak empat kali, melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Selong dengan Nomor : 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tanggal 10 Pebruari 2020 dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Praya Nomor : 195/Pid.B/2021/PN.Pya tanggal 7 Desember 2021.
AKBP. Irfan Nurmansyah, selaku Kapolres Lombok Tengah memimpin langsung upacara PTDH mengaku sedih dan terharu melihat adanya anggota Polisi yang mendapat sangsi hingga putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), seperti yang dialami Brigadir Polisi LMM.
Menurutnya, LMM di berikan hukuman PTDH setelah sebelumnya telah menjalani sidang kode etik yang di nyatakan sesuai menurut undang - undang yang berlaku dan mendapatkan kekuatan hukum yang sah. " Peristiwa ini saya berharap di jadikan pelajaran berharga bagi seluruh personil anggota Polisi apabila masih mencintai dan menyayangi Institusi Polri , " kata Irfan Selasa ( 28/3) saat upacara PTDH berlangsung di halaman Polres Lombok Tengah.
Irfan Nurmasyah berharap, peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga agar jangan sampai terulang kembali menimpa anggota Polres Lombok Tengah lainnya. "Saya berharap tidak ada lagi kabar anggota Polres Loteng di berhentikan dengan PTDH, " (Lalu Waeh)